Home » » PENGERTIAN NEGARA & DAERAH MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN NEGARA & DAERAH MENURUT PARA AHLI


PENGERTIAN NEGARA & DAERAH MENURUT PARA AHLI

Mata Kuliah Ilmu Negara
Kelas A & B : Semester IV Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi

Oleh : Alsar Andri

Lambang Negara
Pengertian Negara begitu beraneka ragam, tergantung dari sisi mana para ahli memandangnya. Dalam sejarah ketatanegaraan pengertian tentang Negara selalu berubah-ubah. Hal ini disebebkan karena pengertian-pengertian itu dilahirkan menurut perkembangan zaman dan juga berdasarkan alam pikiran yang dipengaruhi oleh beberapa aliran maupun paham-paham yang ada. Oleh karena pengertian Negara itu dilahirkan dari berbagai macam aliran atau paham, tidaklah mustahil pengertian Negara berbeda-beda mengikuti perkembangan zaman juga. Adapun beberapa pengertian Negara dan Daerah menurut beberapa ahli :

Menurut Roger H Soltou “Negara adalah alat agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat” (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community). Harold J Laski mengatakan “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to wich both individuals and association must conform is defined by a coercive authority binding upon them all).[1]

Max Weber berpendapat “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (The state is human society that (successfully) claims the monopoliy of thelegitimate use of physical a given territory). Sedangkan menurut Robert M. Mac Iver “ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa” (The state is an asosiation which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power. Maintains within a community territorialy demarcated the external conditios of order). Sedangkan menurut Miriam Budiarjo “Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menutut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[2]

Menurut Aristoteles “Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Jean Bodin perpendapat “Negara adalah persekutuan dari pada keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”. Menurut Hugo de Groot “Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum”. Menurut Bluntschil “Negara adalah suatu dari rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu”. Hans Kelsen perpendapat “Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa”. Menurut Prof Sumantri “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama Negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya”.[3]

Menurut Prof Krannenburg “Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur, dalam usaha Negara untuk mencapai tujuannya yang juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintah yang berdaulat. Menurut Prof Hoogerwerf “Negara adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan. Anggota-anggota kelompok ini para warga Negara, bermukim disuatu daerah tertentu, Negara memiliki di daerah ini, kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya. Ia menentukan bila perlu dengan jalan paksa dan kekerasan, batas-batas kekuasaan dari orang-orang dan kelompok dalam masyarakat di daerah ini. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan Negara pun mempunyai batas-batas, umpamanya disebabkan kekuasaan dari badan internasional dan supra nasional. Kekuasan Negara di akui oleh warga Negara dan warga Negara lain, dengan kata lain, kekuasaan tertinggi disyahkan wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang diakui oleh warga Negara, yaitu pemerintahan. Dalam Al-Quran surah Ali Imran 104 dituliskan : “Dan hendaknya di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar (keburukan). Merekalah orang-orang yang beruntung”. Segolongan umat itu adalah pemerintah yang sah, yang menjalankan public policy, bahkan berhak memaksa (seperti memungut pajak), mengajak kepada kebaikan (seperti Menteri Kesejahteraan Rakyat), serta mencegah keburukan (Seperti Adanya Penuntut Umum dan Polisi).[4]     

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat disuatu daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara selalu merupakan organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini selalu mempunyai tata pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata tertib atas suatu umat di daerah tertentu.[5]

Negara memiliki beberapa unsur untuk menjadi sebuah negara yang sah secara de facto dan de jure, adapun beberapa unsur itu adalah :

Unsur rakyat, rakyat sebagai unsur negara tidaklah sekedar sejumlah orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang paling penting di antara mereka adalah cita-cita untuk bersatu.

Unsur daerah, daerha atau terkadang dipakai istilah wilayah adalah merupakan unsur negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangkutan.

Unsur pemerintahan yang berdaulat, unsur pemerintah ini biasanya dirumuskan berdaulat keluar dan kedalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain. Berdaulat ke dalam artinya merupakan pemerintah/penguasa yang berwibawa.

Unsur pengakuan oleh negara-negara lain, ada dua macam bentuk pengakuan yakni pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara dan pengakuan de jure adalah pengakuan atas sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum.

Unsur-unsur dari negara itu, harus diatur oleh seseorang atau sekelompok orang dalam sebuah negara. Agar negara dapat berjalan secara teratur dan dapat mewujudkan cita-citanya sebagai sebuah negara. Pengaturan itu harus bersifat sah dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya, agar rakyat dapat teratur hidup aman, tentram serta dapat menegakkan hukum secara adil. Hal inilah yang dapat diwujudkan dalam bentuk kekuasaan ataupun pemerintahan.  

DAFTAR REFRENSI

[1] HM. Agus Santoso, 2013, Menyingkap Tabir Otonomi Daerah Di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm 41-42.
[2] Ibid, hlm 43.
[3] Inu Kencana Syafi’ie, 2011, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, hlm 11.
[4] Ibid, hlm 12.
[5] Max Boli Sabon SH, 1992, Ilmu Negara Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, hlm 24.

Thanks for reading PENGERTIAN NEGARA & DAERAH MENURUT PARA AHLI

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

86 comments:

  1. Replies
    1. Akunnya Unknown :
      Siapa ? Tak terdeteksi di absen digital

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Nursara hadir

    bagaimanakah sikap seseorang yang disebut sebagai warga negara yang baik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak melanggar segala ketentuan yg dibuat negara Nur Sara.
      Itulah konsekunsi bernegara. Sifatnya mengikat, warga negara.

      Delete
  4. Septi wahyudi (hadir )
    Terimakasih pak

    ReplyDelete
  5. Ezy rizka putri hadir pak
    Menurut saya penjelasan di atas singkat,padat dan mudah di mengerti
    Terima kasih

    ReplyDelete
  6. Terima kasih pak.
    Cindy Andriani " Hadir "
    bagaimana sistem pemerintahan dalam negara, yang bisa disebut dengan sistem pemerintahan islami.
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak melarang yang berjilbab dan bercadar, dan gk boleh radikal sama org yg Jilbab Syari, gitu ya kira Cindi. Hehehe

      Delete
    2. Tidak melarang yang berjilbab dan bercadar, dan gk boleh radikal sama org yg Jilbab Syari, gitu ya kira Cindi. Hehehe

      Delete
    3. Cindy Andriani ANA IV/A " Hadir pak "

      Delete
  7. Assalamuallaikum pak
    Saya fitria yusmita hadir pak
    Fitria mau memberi pertanyaan,Bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam pelaksanaannya terbagi dua macam sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi, Jelaskan Negara Kesatuan dengan kedua sistem pemerintahan tersebut?

    ReplyDelete
  8. Witika febrianti hadir pak
    Terimakasih pak.

    ReplyDelete
  9. Replyno akbar hadir pak
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  10. Sabri agus hadir pak
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  11. Fikri junando (hadir)
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  12. Weli Rahma Desti hadir pak
    Terimakasih pak

    ReplyDelete
  13. Melisya saila (hadir)
    Terimakasih pak

    ReplyDelete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. Deki zulfikar(hadir)
    Ana 4
    Terimakasi.

    ReplyDelete
  16. Haryanti (hadir)
    Terimakasih pak

    ReplyDelete
  17. Sandi Karnelis ( Hadir )

    Dari pernyataan diatas saya menyimpulkan bahwa, pengertian Negara adalah Sekelompok orang yang menempati suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang sah, dengab sistem hukum yang sifatnya memaksa dijalankan oleh pemerintah yang memiliki kedaulatan yang sah.

    Terimakasih pak

    ReplyDelete
  18. Putri Wahyuni "hadir"
    Terima kasih pak
    Menurut saya materi yang bapak berikan sudah cukup jelas serta mudah dipahami

    ReplyDelete
  19. Gusti prasetiyo hadir pak
    Menurut saya materi yg bapak berikan itu membuat kami lebih mudah memahami materi yg bapak berikan kepada kami untuk di mudab di pahami,
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  20. Akrila sartika hadir
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  21. Asni sundari hadir pak
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Indriani
      Hadir pak.untuk saat ini materi yang bapak sampaikan masih bisa saya pahami,jadi belum ada pertanyaan untuk saat ini.terimakasih pak.

      Delete
  23. Saya putra hanapi ANA IV A hadir pak, menurut saya materi yang bapak berikan ini sudah cukup jelas dan mudah di pahami.

    ReplyDelete
  24. RISKI NANDA
    hadir pak
    Menurut saya penjelasan bapak mudah di pahami dan jelas.
    Terimakasih pak

    ReplyDelete
  25. Sya'ban hafizulhaq (hadir)
    Menurut pendapat saya materi di atas cukup bagus singkat dan mudah di pahami..
    Hanya dalam materi ini saya ada sedikit yg ingin di pertanyakan adalah unsur2 yg dijelaskan di atas wajib di penuhi untuk membentuk suatu negara..menurut pendapat bapak,apakah unsur2 tersebut mampu menjamin perkembangan dari negara yg tersebut.dan jika suatu negara telah memenuhi unsur2 tersebut tidak dapat menjalankan sistem kenegaraan dg baik/tidak dapat berdiri sendiri..apa yg solusi untuk negara tersebut.?
    Terimakasih

    ReplyDelete
  26. Saya Adri hadir pak
    Menurut saya matari yang bapak buat di atas sangat memuaskan,karena materi tersebut singkat,padat dan sangat mudah di pahami.

    ReplyDelete
  27. Saya Irgo saprianda hadir pak
    Menurut saya meteri yang bapak berikan diatas singkat dan sudah jelas. Sangat mudah dipahami dan dimengerti.
    Terima kasih pak

    ReplyDelete
  28. Rike bella safitri hadir pak. Terima kasih atas penjelasannya pak.

    ReplyDelete
  29. Dani sajia hadir pak
    Terima kasih atas penjelasannya pak

    ReplyDelete
  30. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  31. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  32. Reta Marlaili hadir pak.
    Disini saya ingin memberikan kesimpulan mengenai materi yg bpk berikan bahwa, Negara dan Daerah merupakan suatu hal yg tdk bisa dipisahkan, karena daerah merupakan salah satu unsur dari trbentuknya suatu negara yg sah. Itu saja pak, trima kasih🙏🏻

    ReplyDelete
  33. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  34. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  35. Hadir pak
    Terima kasih pak penjelasan yang bapak berikan sangat mudah di mengerti dan mudah di pahami

    ReplyDelete
  36. Gusmiati hadir pak
    Terima kasih pak penjelasan atau materi yang bapak bagikan sangat mudah di pahami dan di mengerti

    ReplyDelete
  37. Helpanita hadir pak
    Terimakasih pak atas materi yang bapak berikan.menurut saya pembahasan nya sangat singkat dan mudah untuk dipahami dan jelas.

    ReplyDelete
  38. Edo okta novel hadir pak
    Penjelasan sangat mudah untuk dimengerti dan di pahami pak
    Terima kasih

    ReplyDelete
  39. Saya Adi Victor Saputra ANA IV A hadir pak. Menurut saya materi yang bapak berikan mudah untuk dipahami.

    ReplyDelete
  40. Helpanita hadir pak
    Terimakasih pak atas materi yang bapak berikan.menurut saya pembahasan nya sangat singkat dan mudah untuk dipahami dan jelas.

    ReplyDelete
  41. Terimakasih pak, saya Dimas Andi Pratama"hadir", Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan ,dan memiliki aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut

    ReplyDelete
  42. Sapira nurlita hadir pak,makasih atas materi yg bapak berikan,materi nya sangat bagus dan mudah dipahami.

    ReplyDelete
  43. Kita masih nunggu yg laen...
    Comment bukti hadir ya ?
    Lagi bapak list ne siapa yg hadir, sebutkan kelasnya ...

    ReplyDelete
  44. 1. Sandi Karnelis : Good mantap, benar......
    2. Dimas Andi Pratama : Yesss, keren.....
    3. Fitria Yusmita : Keren pertanyaannya, dalam UU NO 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan merupakan upaya penyelenggraan pemerintahan. Boleh NKRI pakai pendekatan Sentralisasi saja spt ORBA. Atau bentuk Negara Serikatpun bisa saja pakai Sentralisasi.
    4. Syakban Hafizul Haq : Iya syarat dasar negara harus ada 4 unsur itu (Wilayah, Rakyat, Pemerintah & Pengakuan). Tdk menjamin negara bisa berkembang, tergantung pada pengelolaan negara itu. Jika tdk pendekatannya bisa lewat TATA NEGARA, seperti Negara kita. (Konteksnya Ilmu Negara) berbeda dg pendekatan ekonomi dan politik, dsb.

    ReplyDelete
  45. 1. Sandi Karnelis : Good mantap, benar......
    2. Dimas Andi Pratama : Yesss, keren.....
    3. Fitria Yusmita : Keren pertanyaannya, dalam UU NO 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan merupakan upaya penyelenggraan pemerintahan. Boleh NKRI pakai pendekatan Sentralisasi saja spt ORBA. Atau bentuk Negara Serikatpun bisa saja pakai Sentralisasi.
    4. Syakban Hafizul Haq : Iya syarat dasar negara harus ada 4 unsur itu (Wilayah, Rakyat, Pemerintah & Pengakuan). Tdk menjamin negara bisa berkembang, tergantung pada pengelolaan negara itu. Jika tdk pendekatannya bisa lewat TATA NEGARA, seperti Negara kita. (Konteksnya Ilmu Negara) berbeda dg pendekatan ekonomi dan politik, dsb.

    ReplyDelete
  46. Wendi wahyudi hadir pak
    Materi yang bapak berikan ini sudah sangat memberi kami pemahaman tentang ilmu pemerintahan dalam prespektif islam ini pak
    Terima kasih

    ReplyDelete
  47. Nurhefti Delita dari kelas A ANA semester IV hadir pak.
    Terima kasih atas materinya.

    ReplyDelete
  48. Saya helpanita ANA IV A hadir pak.
    Terimakasih sebelumnya atas materi yang bapak kasih.disini saya ingin bertanya tentang negara yang memiliki unsur de facto dan de jure.negara seperti apakah yang di maksud oleh kedua unsur tersebut?
    Terimakasih..

    ReplyDelete
  49. Assalamualaikum pak
    Saya Amril hadir pak.
    Saya ingini bertanya mengenai pendapat max Weber berpendapat “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
    Yang di masudm dgn kekerasan fisik yang sah disni seperti apa pak? Apakah semua pelanggaran yang dilakukan akan diberikan saksi oleh negara? Atau masyarakat itu sendiri boleh untuk memberikan sanksi?
    Secara keseluruhan materi mudah dipahami pak. Terima kasih.

    ReplyDelete
  50. Rike bella safitri hadir pak. Terima kasih materinya pak. Materinya sangat mudah dipahami.

    ReplyDelete
  51. Assalamualaikum pak
    Cindi Meleia ANA IV B Hadir
    saya ingin bertanya,
    Apakah tujuan Pemerintah dalam Islam dan apa saja Asaz-asaz dalam politik Islam?

    ReplyDelete
  52. Melda sahara hadir pak
    Apakah suatu negara harus memiliki unsur agar menjadi suatu negara pak?

    ReplyDelete
  53. Assalamuallaikum pak
    Fitria Yusmita ANA IV B hadir pak. Terimah kasih atas materinya yang bapak kasih ke kami.

    ReplyDelete
  54. Dwi Maya Lestari hadir pak
    Terimakasih atas materi yang bapak berikan, materi yg bapak berikan sangat mudah untuk di pahami.

    ReplyDelete
  55. Desnita hadir pak
    Menurut saya materi yang bapak berikan singkat,padat dan mudah dipahami.

    ReplyDelete
  56. Desnita hadir pak
    Menurut saya materi yang bapak berikan singkat,padat dan mudah dipahami.

    ReplyDelete
  57. 1. Sandi Karnelis : Good mantap, benar......
    2. Dimas Andi Pratama : Yesss, keren.....
    3. Fitria Yusmita : Keren pertanyaannya, dalam UU NO 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan merupakan upaya penyelenggraan pemerintahan. Boleh NKRI pakai pendekatan Sentralisasi saja spt ORBA. Atau bentuk Negara Serikatpun bisa saja pakai Sentralisasi.
    4. Syakban Hafizul Haq : Iya syarat dasar negara harus ada 4 unsur itu (Wilayah, Rakyat, Pemerintah & Pengakuan). Tdk menjamin negara bisa berkembang, tergantung pada pengelolaan negara itu. Jika tdk pendekatannya bisa lewat TATA NEGARA, seperti Negara kita. (Konteksnya Ilmu Negara) berbeda dg pendekatan ekonomi dan politik, dsb.

    ReplyDelete
  58. Assalamualaikum pak,Saya Reza Fitradana ANA A hadir pak.Materi dari bapak cukup mudah dipahami akan tetapi lebih baik lagi jika bertatap muka secara langsung pak.Saya mengajukan sedikit pertanyaan.Di negara ini mana yg lebih berkuasa rakyat atau presiden pak?terima kasih

    ReplyDelete
  59. Ria Amelia hadir
    Terimakasih pak materi yang bapak berikan mudah dipahami.

    ReplyDelete
  60. Asslamualaikum pak
    Asni sundari ANA IV B hadir pak
    Terima kasih materi yang bapak kasih pak.materinya sangat mudah dipahami.

    ReplyDelete
  61. Ezy novrian fauziah hadir pak. Materi yg bapak berikan sangat bagus dan mudah dipahami. Terimakasih

    ReplyDelete
  62. Tania amelia putri hadir pak.
    Materi yang bapak bagikan sudah cukup dapat dipahami.Terima kasih pak.

    ReplyDelete
  63. Assalamualaikum pak
    Weli Rahma Desti ANA IV B HADIR PAK
    Terimakasih materi nya pak,materi yang bapak berikan mudah di pahami dan di mengerti

    ReplyDelete
  64. Assalamualaikum pak
    Melisya Saila ANA IV B HADIR PAK
    Terimakasih materi nya pak,materi yang bapak berikan mudah di pahami dan di mengerti

    ReplyDelete
  65. Gusti prasetiyo ANA lV B hadir pak,
    Makasih atas materi yg bapak kasih kepada kami pak.

    ReplyDelete
  66. Assalamualaikum pak
    Adelia ANA IV B Hadir pak
    Terimakasih aras materi yang bapak berikan, materinya mudah dipahami dan jelas.

    ReplyDelete
  67. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  68. Fernando hadir pak..
    Terimakasih pak materi yang bapak berikan mudah dipahami.

    ReplyDelete
  69. Assalammualaikum pak saya nanda pranata dari kelas 4 a ana
    Saya mau bertanya pak, mengapa harus ada negara?
    Terima kasih pak.

    ReplyDelete
  70. Assalamualaikum pak, egi kurtubi hadir pak, makasih materinya pak, maaf egi baru konfirmasi pak

    ReplyDelete
  71. assalamualaikum pak,sayasaya Fista yulinni sudah mengerti dengan materi yang bapak berikan.

    ReplyDelete