PENGERTIAN NEGARA & DAERAH MENURUT
PARA AHLI
Mata Kuliah Ilmu
Negara
Kelas A & B : Semester
IV Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam
Kuantan Singingi
Oleh : Alsar Andri
Lambang Negara |
Pengertian Negara begitu beraneka
ragam, tergantung dari sisi mana para ahli memandangnya. Dalam sejarah
ketatanegaraan pengertian tentang Negara selalu berubah-ubah. Hal ini
disebebkan karena pengertian-pengertian itu dilahirkan menurut perkembangan
zaman dan juga berdasarkan alam pikiran yang dipengaruhi oleh beberapa aliran
maupun paham-paham yang ada. Oleh karena pengertian Negara itu dilahirkan dari
berbagai macam aliran atau paham, tidaklah mustahil pengertian Negara
berbeda-beda mengikuti perkembangan zaman juga. Adapun beberapa pengertian Negara
dan Daerah menurut beberapa ahli :
Menurut Roger H Soltou “Negara adalah
alat agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat” (The state is an agency or authority managing
or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the
community). Harold J Laski mengatakan “Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat. (The state
is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally
supreme over any individual or group which is part of the society. A society is
a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life
to wich both individuals and association must conform is defined by a coercive
authority binding upon them all).[1]
Max Weber berpendapat “Negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah” (The
state is human society that (successfully)
claims the monopoliy of thelegitimate use
of physical a given territory). Sedangkan menurut Robert M. Mac Iver “
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa” (The state is an
asosiation which, acting through law as promulgated by a government endowed to
this end with coercive power. Maintains within a community territorialy
demarcated the external conditios of order). Sedangkan menurut Miriam
Budiarjo “Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang
berhasil menutut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.[2]
Menurut Aristoteles “Negara adalah
persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya. Jean Bodin perpendapat “Negara adalah persekutuan dari pada
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa
yang berdaulat”. Menurut Hugo de Groot “Negara adalah suatu persekutuan yang
sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum”.
Menurut Bluntschil “Negara adalah suatu dari rakyat yang disusun dalam suatu
organisasi politik disuatu daerah tertentu”. Hans Kelsen perpendapat “Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa”. Menurut Prof
Sumantri “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan oleh karenanya dalam setiap
organisasi yang bernama Negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat
perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa
pun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya”.[3]
Menurut Prof Krannenburg “Negara adalah
suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur, dalam
usaha Negara untuk mencapai tujuannya yang juga menjadi tujuan rakyat atau
masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintah yang berdaulat. Menurut
Prof Hoogerwerf “Negara adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yaitu suatu
kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan,
pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan. Anggota-anggota kelompok ini
para warga Negara, bermukim disuatu daerah tertentu, Negara memiliki di daerah
ini, kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya. Ia menentukan bila perlu
dengan jalan paksa dan kekerasan, batas-batas kekuasaan dari orang-orang dan
kelompok dalam masyarakat di daerah ini. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan
bahwa kekuasaan Negara pun mempunyai batas-batas, umpamanya disebabkan
kekuasaan dari badan internasional dan supra nasional. Kekuasan Negara di akui
oleh warga Negara dan warga Negara lain, dengan kata lain, kekuasaan tertinggi
disyahkan wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang diakui oleh warga
Negara, yaitu pemerintahan. Dalam Al-Quran surah Ali Imran 104 dituliskan :
“Dan hendaknya di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar
(keburukan). Merekalah orang-orang yang beruntung”. Segolongan umat itu adalah
pemerintah yang sah, yang menjalankan public
policy, bahkan berhak memaksa (seperti memungut pajak), mengajak kepada
kebaikan (seperti Menteri Kesejahteraan Rakyat), serta mencegah keburukan
(Seperti Adanya Penuntut Umum dan Polisi).[4]
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib
atas suatu umat disuatu daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara
selalu merupakan organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini selalu
mempunyai tata pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata
tertib atas suatu umat di daerah tertentu.[5]
Negara memiliki beberapa unsur untuk
menjadi sebuah negara yang sah secara de
facto dan de jure, adapun
beberapa unsur itu adalah :
Unsur
rakyat, rakyat sebagai unsur negara tidaklah sekedar sejumlah orang yang berada
di tempat tertentu, melainkan yang paling penting di antara mereka adalah
cita-cita untuk bersatu.
Unsur
daerah, daerha atau terkadang dipakai istilah wilayah adalah merupakan unsur
negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara
efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangkutan.
Unsur
pemerintahan yang berdaulat, unsur pemerintah ini biasanya dirumuskan berdaulat
keluar dan kedalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat
dengan negara-negara lain. Berdaulat ke dalam artinya merupakan pemerintah/penguasa
yang berwibawa.
Unsur
pengakuan oleh negara-negara lain, ada dua macam bentuk pengakuan yakni
pengakuan de facto adalah pengakuan
atas fakta adanya negara dan pengakuan de
jure adalah pengakuan atas sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan
yuridis menurut hukum.
Unsur-unsur dari negara itu, harus
diatur oleh seseorang atau sekelompok orang dalam sebuah negara. Agar negara
dapat berjalan secara teratur dan dapat mewujudkan cita-citanya sebagai sebuah
negara. Pengaturan itu harus bersifat sah dan bertanggung jawab atas apa yang
dipimpinnya, agar rakyat dapat teratur hidup aman, tentram serta dapat
menegakkan hukum secara adil. Hal inilah yang dapat diwujudkan dalam bentuk
kekuasaan ataupun pemerintahan.
DAFTAR REFRENSI
[1]
HM. Agus Santoso, 2013, Menyingkap Tabir Otonomi Daerah Di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka
Pelajar, hlm 41-42.
[5]
Max Boli Sabon SH, 1992, Ilmu Negara Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, hlm 24.
Terima kasih pak
ReplyDeleteAkunnya Unknown :
DeleteSiapa ? Tak terdeteksi di absen digital
This comment has been removed by the author.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNursara hadir
ReplyDeletebagaimanakah sikap seseorang yang disebut sebagai warga negara yang baik?
Tidak melanggar segala ketentuan yg dibuat negara Nur Sara.
DeleteItulah konsekunsi bernegara. Sifatnya mengikat, warga negara.
Septi wahyudi (hadir )
ReplyDeleteTerimakasih pak
Sippzhh
DeleteSippzhh
DeleteEzy rizka putri hadir pak
ReplyDeleteMenurut saya penjelasan di atas singkat,padat dan mudah di mengerti
Terima kasih
Sipzhhh
DeleteTerima kasih pak.
ReplyDeleteCindy Andriani " Hadir "
bagaimana sistem pemerintahan dalam negara, yang bisa disebut dengan sistem pemerintahan islami.
Terima kasih
Tidak melarang yang berjilbab dan bercadar, dan gk boleh radikal sama org yg Jilbab Syari, gitu ya kira Cindi. Hehehe
DeleteTidak melarang yang berjilbab dan bercadar, dan gk boleh radikal sama org yg Jilbab Syari, gitu ya kira Cindi. Hehehe
DeleteCindy Andriani ANA IV/A " Hadir pak "
DeleteAssalamuallaikum pak
ReplyDeleteSaya fitria yusmita hadir pak
Fitria mau memberi pertanyaan,Bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam pelaksanaannya terbagi dua macam sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi, Jelaskan Negara Kesatuan dengan kedua sistem pemerintahan tersebut?
Witika febrianti hadir pak
ReplyDeleteTerimakasih pak.
Replyno akbar hadir pak
ReplyDeleteTerima kasih pak
Sabri agus hadir pak
ReplyDeleteTerima kasih pak
Fikri junando (hadir)
ReplyDeleteTerima kasih pak
Weli Rahma Desti hadir pak
ReplyDeleteTerimakasih pak
Melisya saila (hadir)
ReplyDeleteTerimakasih pak
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDeki zulfikar(hadir)
ReplyDeleteAna 4
Terimakasi.
Haryanti (hadir)
ReplyDeleteTerimakasih pak
Masri hamzah
ReplyDeleteHadir
Sandi Karnelis ( Hadir )
ReplyDeleteDari pernyataan diatas saya menyimpulkan bahwa, pengertian Negara adalah Sekelompok orang yang menempati suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang sah, dengab sistem hukum yang sifatnya memaksa dijalankan oleh pemerintah yang memiliki kedaulatan yang sah.
Terimakasih pak
Putri Wahyuni "hadir"
ReplyDeleteTerima kasih pak
Menurut saya materi yang bapak berikan sudah cukup jelas serta mudah dipahami
Gusti prasetiyo hadir pak
ReplyDeleteMenurut saya materi yg bapak berikan itu membuat kami lebih mudah memahami materi yg bapak berikan kepada kami untuk di mudab di pahami,
Terima kasih pak
Akrila sartika hadir
ReplyDeleteTerima kasih pak
Asni sundari hadir pak
ReplyDeleteTerima kasih pak
Masri hamzah
ReplyDeleteHadir
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteIndriani
DeleteHadir pak.untuk saat ini materi yang bapak sampaikan masih bisa saya pahami,jadi belum ada pertanyaan untuk saat ini.terimakasih pak.
Indriani ANA 4B hadir pak
DeleteSaya putra hanapi ANA IV A hadir pak, menurut saya materi yang bapak berikan ini sudah cukup jelas dan mudah di pahami.
ReplyDeleteRISKI NANDA
ReplyDeletehadir pak
Menurut saya penjelasan bapak mudah di pahami dan jelas.
Terimakasih pak
Sya'ban hafizulhaq (hadir)
ReplyDeleteMenurut pendapat saya materi di atas cukup bagus singkat dan mudah di pahami..
Hanya dalam materi ini saya ada sedikit yg ingin di pertanyakan adalah unsur2 yg dijelaskan di atas wajib di penuhi untuk membentuk suatu negara..menurut pendapat bapak,apakah unsur2 tersebut mampu menjamin perkembangan dari negara yg tersebut.dan jika suatu negara telah memenuhi unsur2 tersebut tidak dapat menjalankan sistem kenegaraan dg baik/tidak dapat berdiri sendiri..apa yg solusi untuk negara tersebut.?
Terimakasih
Saya Adri hadir pak
ReplyDeleteMenurut saya matari yang bapak buat di atas sangat memuaskan,karena materi tersebut singkat,padat dan sangat mudah di pahami.
Saya Irgo saprianda hadir pak
ReplyDeleteMenurut saya meteri yang bapak berikan diatas singkat dan sudah jelas. Sangat mudah dipahami dan dimengerti.
Terima kasih pak
Rike bella safitri hadir pak. Terima kasih atas penjelasannya pak.
ReplyDeleteDani sajia hadir pak
ReplyDeleteTerima kasih atas penjelasannya pak
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteReta Marlaili hadir pak.
ReplyDeleteDisini saya ingin memberikan kesimpulan mengenai materi yg bpk berikan bahwa, Negara dan Daerah merupakan suatu hal yg tdk bisa dipisahkan, karena daerah merupakan salah satu unsur dari trbentuknya suatu negara yg sah. Itu saja pak, trima kasih🙏🏻
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteHadir pak
ReplyDeleteTerima kasih pak penjelasan yang bapak berikan sangat mudah di mengerti dan mudah di pahami
Gusmiati hadir pak
ReplyDeleteTerima kasih pak penjelasan atau materi yang bapak bagikan sangat mudah di pahami dan di mengerti
Helpanita hadir pak
ReplyDeleteTerimakasih pak atas materi yang bapak berikan.menurut saya pembahasan nya sangat singkat dan mudah untuk dipahami dan jelas.
Edo okta novel hadir pak
ReplyDeleteEdo okta novel hadir pak
ReplyDeletePenjelasan sangat mudah untuk dimengerti dan di pahami pak
Terima kasih
Saya Adi Victor Saputra ANA IV A hadir pak. Menurut saya materi yang bapak berikan mudah untuk dipahami.
ReplyDeleteHelpanita hadir pak
ReplyDeleteTerimakasih pak atas materi yang bapak berikan.menurut saya pembahasan nya sangat singkat dan mudah untuk dipahami dan jelas.
Terimakasih pak, saya Dimas Andi Pratama"hadir", Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan ,dan memiliki aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
ReplyDeleteSapira nurlita hadir pak,makasih atas materi yg bapak berikan,materi nya sangat bagus dan mudah dipahami.
ReplyDeleteCek yang laen ?
ReplyDeleteKita masih nunggu yg laen...
ReplyDeleteComment bukti hadir ya ?
Lagi bapak list ne siapa yg hadir, sebutkan kelasnya ...
1. Sandi Karnelis : Good mantap, benar......
ReplyDelete2. Dimas Andi Pratama : Yesss, keren.....
3. Fitria Yusmita : Keren pertanyaannya, dalam UU NO 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan merupakan upaya penyelenggraan pemerintahan. Boleh NKRI pakai pendekatan Sentralisasi saja spt ORBA. Atau bentuk Negara Serikatpun bisa saja pakai Sentralisasi.
4. Syakban Hafizul Haq : Iya syarat dasar negara harus ada 4 unsur itu (Wilayah, Rakyat, Pemerintah & Pengakuan). Tdk menjamin negara bisa berkembang, tergantung pada pengelolaan negara itu. Jika tdk pendekatannya bisa lewat TATA NEGARA, seperti Negara kita. (Konteksnya Ilmu Negara) berbeda dg pendekatan ekonomi dan politik, dsb.
1. Sandi Karnelis : Good mantap, benar......
ReplyDelete2. Dimas Andi Pratama : Yesss, keren.....
3. Fitria Yusmita : Keren pertanyaannya, dalam UU NO 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan merupakan upaya penyelenggraan pemerintahan. Boleh NKRI pakai pendekatan Sentralisasi saja spt ORBA. Atau bentuk Negara Serikatpun bisa saja pakai Sentralisasi.
4. Syakban Hafizul Haq : Iya syarat dasar negara harus ada 4 unsur itu (Wilayah, Rakyat, Pemerintah & Pengakuan). Tdk menjamin negara bisa berkembang, tergantung pada pengelolaan negara itu. Jika tdk pendekatannya bisa lewat TATA NEGARA, seperti Negara kita. (Konteksnya Ilmu Negara) berbeda dg pendekatan ekonomi dan politik, dsb.
Wendi wahyudi hadir pak
ReplyDeleteMateri yang bapak berikan ini sudah sangat memberi kami pemahaman tentang ilmu pemerintahan dalam prespektif islam ini pak
Terima kasih
Nurhefti Delita dari kelas A ANA semester IV hadir pak.
ReplyDeleteTerima kasih atas materinya.
Saya helpanita ANA IV A hadir pak.
ReplyDeleteTerimakasih sebelumnya atas materi yang bapak kasih.disini saya ingin bertanya tentang negara yang memiliki unsur de facto dan de jure.negara seperti apakah yang di maksud oleh kedua unsur tersebut?
Terimakasih..
Assalamualaikum pak
ReplyDeleteSaya Amril hadir pak.
Saya ingini bertanya mengenai pendapat max Weber berpendapat “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Yang di masudm dgn kekerasan fisik yang sah disni seperti apa pak? Apakah semua pelanggaran yang dilakukan akan diberikan saksi oleh negara? Atau masyarakat itu sendiri boleh untuk memberikan sanksi?
Secara keseluruhan materi mudah dipahami pak. Terima kasih.
Rike bella safitri hadir pak. Terima kasih materinya pak. Materinya sangat mudah dipahami.
ReplyDeleteAssalamualaikum pak
ReplyDeleteCindi Meleia ANA IV B Hadir
saya ingin bertanya,
Apakah tujuan Pemerintah dalam Islam dan apa saja Asaz-asaz dalam politik Islam?
Melda sahara hadir pak
ReplyDeleteApakah suatu negara harus memiliki unsur agar menjadi suatu negara pak?
Assalamuallaikum pak
ReplyDeleteFitria Yusmita ANA IV B hadir pak. Terimah kasih atas materinya yang bapak kasih ke kami.
Dwi Maya Lestari hadir pak
ReplyDeleteTerimakasih atas materi yang bapak berikan, materi yg bapak berikan sangat mudah untuk di pahami.
Desnita hadir pak
ReplyDeleteMenurut saya materi yang bapak berikan singkat,padat dan mudah dipahami.
Desnita hadir pak
ReplyDeleteMenurut saya materi yang bapak berikan singkat,padat dan mudah dipahami.
1. Sandi Karnelis : Good mantap, benar......
ReplyDelete2. Dimas Andi Pratama : Yesss, keren.....
3. Fitria Yusmita : Keren pertanyaannya, dalam UU NO 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan merupakan upaya penyelenggraan pemerintahan. Boleh NKRI pakai pendekatan Sentralisasi saja spt ORBA. Atau bentuk Negara Serikatpun bisa saja pakai Sentralisasi.
4. Syakban Hafizul Haq : Iya syarat dasar negara harus ada 4 unsur itu (Wilayah, Rakyat, Pemerintah & Pengakuan). Tdk menjamin negara bisa berkembang, tergantung pada pengelolaan negara itu. Jika tdk pendekatannya bisa lewat TATA NEGARA, seperti Negara kita. (Konteksnya Ilmu Negara) berbeda dg pendekatan ekonomi dan politik, dsb.
Assalamualaikum pak,Saya Reza Fitradana ANA A hadir pak.Materi dari bapak cukup mudah dipahami akan tetapi lebih baik lagi jika bertatap muka secara langsung pak.Saya mengajukan sedikit pertanyaan.Di negara ini mana yg lebih berkuasa rakyat atau presiden pak?terima kasih
ReplyDeleteRia Amelia hadir
ReplyDeleteTerimakasih pak materi yang bapak berikan mudah dipahami.
Asslamualaikum pak
ReplyDeleteAsni sundari ANA IV B hadir pak
Terima kasih materi yang bapak kasih pak.materinya sangat mudah dipahami.
Ezy novrian fauziah hadir pak. Materi yg bapak berikan sangat bagus dan mudah dipahami. Terimakasih
ReplyDeleteTania amelia putri hadir pak.
ReplyDeleteMateri yang bapak bagikan sudah cukup dapat dipahami.Terima kasih pak.
Assalamualaikum pak
ReplyDeleteWeli Rahma Desti ANA IV B HADIR PAK
Terimakasih materi nya pak,materi yang bapak berikan mudah di pahami dan di mengerti
Assalamualaikum pak
ReplyDeleteMelisya Saila ANA IV B HADIR PAK
Terimakasih materi nya pak,materi yang bapak berikan mudah di pahami dan di mengerti
Gusti prasetiyo ANA lV B hadir pak,
ReplyDeleteMakasih atas materi yg bapak kasih kepada kami pak.
Assalamualaikum pak
ReplyDeleteAdelia ANA IV B Hadir pak
Terimakasih aras materi yang bapak berikan, materinya mudah dipahami dan jelas.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteFernando hadir pak..
ReplyDeleteTerimakasih pak materi yang bapak berikan mudah dipahami.
Assalammualaikum pak saya nanda pranata dari kelas 4 a ana
ReplyDeleteSaya mau bertanya pak, mengapa harus ada negara?
Terima kasih pak.
Assalamualaikum pak, egi kurtubi hadir pak, makasih materinya pak, maaf egi baru konfirmasi pak
ReplyDeleteassalamualaikum pak,sayasaya Fista yulinni sudah mengerti dengan materi yang bapak berikan.
ReplyDelete