TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV B FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI
Mata Kuliah Ilmu Negara
Kelas B : Semester IV Program
Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi
Oleh : Alsar Andri
Prabu Angling Dharma |
Teori pembenaran hukum Negara atau
teori penghalalan tindakan-tindakan penguasa atau Rechtsvaardinging Theorieen membahas tentang dasar-dasar yang
dijadikan alas an-alasan sehingga tindakan penguasa Negara dapat dibenarkan.
Secara nyata Negara itu memiliki kekuasaan. Bagaimana legitimasinya kekuasaan
itu. Utuk mengetahui hal legitimasi kekuasaan itu dapat dikemukan 4 macam teori
:
1. PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KE TUHANAN (THEO CRATISCHE THEORIEEN)
Teori ini beranggapan tindakan
penguasa/Negara itu selalu benar, sebab didasarkan Negara itu diciptakan oleh Tuhan.
Tuhan menciptakan Negara ada secara langsung da nada tidak secara langsung.
Ciri Tuhan menciptakan Negara secara langsung yaitu penguasa itu berkuasa
karena menerima wahyu dari Tuhan. Sedangkan ciri Tuhan menciptakan Negara tidak
langsung yaitupenguasa itu diberi kuasa karena Kodarat Tuhan. Ini tergambar
dari ungkapan dalam buku “De Civitate Dei”
Negara Tuhan.
2.
PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KEKUATAN
Siapa yang berkemampuan memiliki
kekuatan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan.
Kekuatan itu meliputi kekuasaan jasmani (phssic),
kekuatan jasmani (psychis) atau
kekuatan materi (kebendaan) maupun kekuatan politik.
3.
PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT HUKUM
Dalam teori ini bahwa tindakan
pemerintah itu dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. Teori merinci lagi
tentang hokum-hukum yaitu : Hukum Keluarga (Patriarchal),
Hukum Kebendaan (Patrimonial) dan
Hukum Perjanjian. Penjelasan diantaranya adalah :
TEORI
PATRIARCHAL
Zaman dahulu masyarakat sangat
sederhana dan masih bersifat keluarga. Maka dalam keluarga itu yang diangkat
menjadi kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa dan bijaksana dalam
sikap keluarganya, istilahnya adalah PRIMUS
INTERPARIS.
TEORI
PATRIMONIAL
Patrimonial berasal dari istilah
patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja mempunyai hak milik
terhadap daerahnya. Maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk kepadanya.
TEORI
PERJANJIAN
Teori-teori perjanjian dikemukan oleh
tiga tokoh yang terkemuka tentang dasar hokum bagi kekuasaan Negara yaitu :
Thomas Hobbes, John Locke dan Jean Jacques Rousseau. Ketiganya hendak
mengembalikan kekuasaan raja pada waktu pemindahan manusia-manusia yang hidup
dalam status naturalis kepada status civilis melalui suatu perjanjian
masyarakatnya.
4.
PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT LAIN-LAIN
THEORI
ETHIS/TEORI ETIKA
Menurut teori ini maka Negara itu ada
karena suatu keharusan susila. PLATO menagtakan manusia tidak akan ada bila
manusia itu belum bernegara. EMANUAL KANT berpendapat tanpa adanya Negara manusia
itu tidak dapat tunduk pada hokum-hukum yang dikeluarkan. Sedangkan pendapat
WOLF keharusan membentuk Negara merupakan keharusan moral yang tinggi.
TEORI
ABSOLUT DARI HEGEL
Menurut Hegel maka manusia itu
tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan dari pada
cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah Negara. Tindakan dari Negara itu
dibenarkan karena Negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi.
THEORI
PSYCHOLOGIS
Teori ini mengatakan bahwa alas an
pembenaran Negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia. Misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih
saying dan lain-lainnya, dengan demikian tindakan Negara itu dibenarkan.
SUMBER
:
Abu Daud Busroh, 2018, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara.
Max Boli Sabon dkk, 1992, Ilmu Negara : Buku Panduan Mahasiswa,
Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Septi wahyudi hadir pak,
ReplyDeleteTerimakasih atas penjelasan dalam materi ini pak, cuma sedikit yudi yg blom merasa puas degn penjelasan yg point pertama (1) pembenaran negara dari sidut ketuhanan, di point itu bisa di jelaskan lagi secara rincih pak, sekian trimakasih pak
Melisya saila ANA3B hadir.
ReplyDeleteSaya ingin bertanya pak, Apakah Negara diperbolehkan menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya? Jelaskan!
Terimakasih
Melisya saila ANA3B hadir.
ReplyDeleteSaya ingin bertanya pak, Apakah Negara diperbolehkan menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya? Jelaskan!
Terimakasih
Gusmiati ANA 1V B hadir pak
ReplyDeleteSaya ingin bertanya kepada bapak ,mengapa bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan yakni negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam pelaksanaannya terbagi dua macam sistem pemerintahannya yaitu: Sentral, dan otonomi, jelaskan negara Kesatuan dengan kedua sistem pemerintahan tersebut ?
Ezy rizka putri hadir pak
ReplyDeletePertanyaan saya apa yang di mksd dengan pembenaran negara dari sudut ketuhanan? Karena disaya penguasa diberi kuasa karena kodrad tuhan.
Terima kasih.
Ezy rizka putri hadir pak
ReplyDeletePertanyaan saya apa yang di mksd dengan pembenaran negara dari sudut ketuhanan? Karena disaya penguasa diberi kuasa karena kodrad tuhan.
Terima kasih.
Edo okta novel hadir pak
ReplyDeletePertanyaan;coba jelaskan tentang hukum keluarga,hukum kebendaan,dan hukum perjanjian??
asalamulaikum pak nursara hadir pak
ReplyDeleteapa yg dimksud teori perjanjian masyarakat?
Indriani hadir pak.
ReplyDeleteSaya mau menanyakan:jelaskan perbedaan pandangan antara Thomas Hobbes,John Locke dan JJ rousseau.dalam menjelaskan asal mula negara(dalam teori perjanjian).terimakasih pak
Gusti prasetiyo hadir pak
ReplyDeletePertanyaan saya pak, jelaskan tentang 4 teori yg mengetahui hal legitimasi kekuasaan tersebut dan berikan contoh nya tentang 4 teori tersebut.
Terima kasih
Putri Wahyuni ANA IV B Hadir pak
ReplyDeleteSayaa ingin bertanya mengenai 4 macam teori legitimasi kekuasaan diatas, manakah yang diterapkan oleh negara kita ? Jelaskan..
Terima kasih
Replyno Akbar hadir pak
ReplyDelete“Jelaskan pembenaran negara dari sudut ketuhanan yang berbunyi penguasa memegang kekuasaan atas wahyu dari tuhan”
Sekian terima kasih pak
"Asni Sundari hadir pak"
ReplyDeleteSaya ingin bertanya pak patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya. Maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk kepadanya.Apakah semua penduduk harus patuh terhadap peraturan atau perintahnya atas kebijakan tersebut?jika tidak patuh dengan peraturan nya apakah ada sanksi? Jelaskan secara rinci.
Terima kasih.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Sandi Karnelis
ReplyDeleteKesimpulan yang dapat diambil dari TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA diatas yaitu:
Pembenaran negara merupakan sesuatu yang amat diperlukan bagi negara jika mau pemerintahannya berjalan dengan efektif, karena dengan adanya pembenaran negara maka Pemerintahan Negara yang bertindak sebagai lembaga penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik akan memiliki legitimasi yang sah atas kekuasaannya.
Rike bella safitri hadir pak.
ReplyDeleteRike ingin bertanya apakah ada negara yang menerapkan "pembenaran negara dari sudut kekuatan" .
Witika Febrianti hadir pak
ReplyDeleteJelaskan dengan rinci istilah primus interparis
Terimakasih.
Weli Rahma Desti ANA IV B hadir pak,,saya ingin bertanya apa yang di maksud dengan pembenaran negara dari sudut lain-lain?
ReplyDeleteTerimakasih
Adelia ANA IV B hadir pak.
ReplyDeleteSaya ingin bertanya. Apasaja teori-teori yang terdapat pada pembenaran negara dari sudut hukum?
Haryanti hadir pak.
ReplyDeleteSaya ingin menanyakan apa yg dimaksud dari legitimasi kekuatan dan kekuasaan negara.
Terimakasih
CINDI MELENIA ANA IV B hadir pak
ReplyDeletesaya ingin betanya,
jelaskan keberadaan negara berdasarkan sumber-sumber kebenaran Hukum Negara?
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteFitria yusmita ANA IV B hadir pak
ReplyDeleteSayang ingin bertanya pak,jelaskan secara jelas teori-teori perjanjian yang dikemukan oleh tiga tokoh tersebut.
Terimakasih pak
Fikri junando (hadir) pak
ReplyDeleteSaya ingin bertanya tentang point empat pak,apa perbedaan teori etika dan teori absolut dan teori psychologis
Sekian terima kasih
Sya'banhafizul haq hadir pak..
ReplyDeleteKomentar sya'ban mengenai 4 poin legitimasi kekuasaan ini sebetulnya sangat lah menarik sebab kami bisa mengetahui dan memahami poin2 penting ini gunaguna meningkatkan pengetahuan dan wawasan kami tentang itu..hanya saja paparan ini sya'ban rasa cukup singkat dan padat sehingga kami sulit untuk memahami secara terpeeinci untuk keseluruhan poin2 tersebut...mungkin ini bisa bapak jelaskan kembali di tatap muka kita nanti supaya materi ini bisa kami pahami dg jelas..terimakaaih pak.
Sabri agus (hadir) pak
ReplyDeleteSaya ingin bertanya tentang point empat pak,apa perbedaan teori etika dan teori absolut dan teori psychologis
Sekian terima kasih pak
Sabri agus (hadir) pak
ReplyDeleteSaya ingin bertanya tentang point empat pak,apa perbedaan teori etika dan teori absolut dan teori psychologis
Sekian terima kasih pak
Akrila sartika (hadir)
ReplyDeleteJelaskan mengapa teori Kedaulatan Tuhan melemahkan kekuasaan Raja
Riski nanda hadir pak..
ReplyDeleteSaya ingin bertanya tentang legitimasi kekuasaan yaitu coba bapak berikan kriteria penilaian bapak secara khusus tentang legitimasi kekuasaan itu..dan berikan contoh tentang kriteria penilaian tersebut.
Terimakasih.
Masri hamzah hadir
ReplyDeleteDg materi bpk kasi saya ingin untuk mempelajari terlebi dahulu
Yelia merti hadir pak
ReplyDeleteSaya ingin bertanya pak tentang teori PLATO yang menagtakan bahwa manusia tidak akan ada bila manusia itu belum bernegara, saya kurang paham pak , maksud dari teori plato itu apa ?