Home » » TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV B FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI

TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV B FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI


TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV B FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI

Mata Kuliah Ilmu Negara
Kelas B : Semester IV Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi

Oleh : Alsar Andri
Prabu Angling Dharma

Teori pembenaran hukum Negara atau teori penghalalan tindakan-tindakan penguasa atau Rechtsvaardinging Theorieen membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alas an-alasan sehingga tindakan penguasa Negara dapat dibenarkan. Secara nyata Negara itu memiliki kekuasaan. Bagaimana legitimasinya kekuasaan itu. Utuk mengetahui hal legitimasi kekuasaan itu dapat dikemukan 4 macam teori :

1. PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KE TUHANAN (THEO CRATISCHE THEORIEEN)
Teori ini beranggapan tindakan penguasa/Negara itu selalu benar, sebab didasarkan Negara itu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan menciptakan Negara ada secara langsung da nada tidak secara langsung. Ciri Tuhan menciptakan Negara secara langsung yaitu penguasa itu berkuasa karena menerima wahyu dari Tuhan. Sedangkan ciri Tuhan menciptakan Negara tidak langsung yaitupenguasa itu diberi kuasa karena Kodarat Tuhan. Ini tergambar dari ungkapan dalam buku “De Civitate Dei” Negara Tuhan.

2.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KEKUATAN
Siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu meliputi kekuasaan jasmani (phssic), kekuatan jasmani (psychis) atau kekuatan materi (kebendaan) maupun kekuatan politik.

3.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT HUKUM
Dalam teori ini bahwa tindakan pemerintah itu dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. Teori merinci lagi tentang hokum-hukum yaitu : Hukum Keluarga (Patriarchal), Hukum Kebendaan (Patrimonial) dan Hukum Perjanjian. Penjelasan diantaranya adalah :

TEORI PATRIARCHAL
Zaman dahulu masyarakat sangat sederhana dan masih bersifat keluarga. Maka dalam keluarga itu yang diangkat menjadi kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa dan bijaksana dalam sikap keluarganya, istilahnya adalah PRIMUS INTERPARIS.

TEORI PATRIMONIAL
Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya. Maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk kepadanya.

TEORI PERJANJIAN
Teori-teori perjanjian dikemukan oleh tiga tokoh yang terkemuka tentang dasar hokum bagi kekuasaan Negara yaitu : Thomas Hobbes, John Locke dan Jean Jacques Rousseau. Ketiganya hendak mengembalikan kekuasaan raja pada waktu pemindahan manusia-manusia yang hidup dalam status naturalis kepada status civilis melalui suatu perjanjian masyarakatnya.

4.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT LAIN-LAIN
THEORI ETHIS/TEORI ETIKA
Menurut teori ini maka Negara itu ada karena suatu keharusan susila. PLATO menagtakan manusia tidak akan ada bila manusia itu belum bernegara. EMANUAL KANT berpendapat tanpa adanya Negara manusia itu tidak dapat tunduk pada hokum-hukum yang dikeluarkan. Sedangkan pendapat WOLF keharusan membentuk Negara merupakan keharusan moral yang tinggi.

TEORI ABSOLUT DARI HEGEL
Menurut Hegel maka manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan dari pada cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah Negara. Tindakan dari Negara itu dibenarkan karena Negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi.

THEORI PSYCHOLOGIS
Teori ini mengatakan bahwa alas an pembenaran Negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia. Misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih saying dan lain-lainnya, dengan demikian tindakan Negara itu dibenarkan.

SUMBER :
Abu Daud Busroh, 2018, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara.
Max Boli Sabon dkk, 1992, Ilmu Negara : Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama. 


Thanks for reading TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV B FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

31 comments:

  1. Septi wahyudi hadir pak,
    Terimakasih atas penjelasan dalam materi ini pak, cuma sedikit yudi yg blom merasa puas degn penjelasan yg point pertama (1) pembenaran negara dari sidut ketuhanan, di point itu bisa di jelaskan lagi secara rincih pak, sekian trimakasih pak

    ReplyDelete
  2. Melisya saila ANA3B hadir.
    Saya ingin bertanya pak, Apakah Negara diperbolehkan menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya? Jelaskan!
    Terimakasih

    ReplyDelete
  3. Melisya saila ANA3B hadir.
    Saya ingin bertanya pak, Apakah Negara diperbolehkan menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya? Jelaskan!
    Terimakasih

    ReplyDelete
  4. Gusmiati ANA 1V B hadir pak

    Saya ingin bertanya kepada bapak ,mengapa bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan yakni negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam pelaksanaannya terbagi dua macam sistem pemerintahannya yaitu: Sentral, dan otonomi, jelaskan negara Kesatuan dengan kedua sistem pemerintahan tersebut ?

    ReplyDelete
  5. Ezy rizka putri hadir pak
    Pertanyaan saya apa yang di mksd dengan pembenaran negara dari sudut ketuhanan? Karena disaya penguasa diberi kuasa karena kodrad tuhan.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  6. Ezy rizka putri hadir pak
    Pertanyaan saya apa yang di mksd dengan pembenaran negara dari sudut ketuhanan? Karena disaya penguasa diberi kuasa karena kodrad tuhan.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  7. Edo okta novel hadir pak
    Pertanyaan;coba jelaskan tentang hukum keluarga,hukum kebendaan,dan hukum perjanjian??

    ReplyDelete
  8. asalamulaikum pak nursara hadir pak
    apa yg dimksud teori perjanjian masyarakat?

    ReplyDelete
  9. Indriani hadir pak.
    Saya mau menanyakan:jelaskan perbedaan pandangan antara Thomas Hobbes,John Locke dan JJ rousseau.dalam menjelaskan asal mula negara(dalam teori perjanjian).terimakasih pak

    ReplyDelete
  10. Gusti prasetiyo hadir pak
    Pertanyaan saya pak, jelaskan tentang 4 teori yg mengetahui hal legitimasi kekuasaan tersebut dan berikan contoh nya tentang 4 teori tersebut.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  11. Putri Wahyuni ANA IV B Hadir pak
    Sayaa ingin bertanya mengenai 4 macam teori legitimasi kekuasaan diatas, manakah yang diterapkan oleh negara kita ? Jelaskan..
    Terima kasih

    ReplyDelete
  12. Replyno Akbar hadir pak
    “Jelaskan pembenaran negara dari sudut ketuhanan yang berbunyi penguasa memegang kekuasaan atas wahyu dari tuhan”
    Sekian terima kasih pak

    ReplyDelete
  13. "Asni Sundari hadir pak"
    Saya ingin bertanya pak patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya. Maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk kepadanya.Apakah semua penduduk harus patuh terhadap peraturan atau perintahnya atas kebijakan tersebut?jika tidak patuh dengan peraturan nya apakah ada sanksi? Jelaskan secara rinci.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. Nama : Sandi Karnelis

    Kesimpulan yang dapat diambil dari TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA diatas yaitu:
    Pembenaran negara merupakan sesuatu yang amat diperlukan bagi negara jika mau pemerintahannya berjalan dengan efektif, karena dengan adanya pembenaran negara maka Pemerintahan Negara yang bertindak sebagai lembaga penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik akan memiliki legitimasi yang sah atas kekuasaannya.

    ReplyDelete
  16. Rike bella safitri hadir pak.
    Rike ingin bertanya apakah ada negara yang menerapkan "pembenaran negara dari sudut kekuatan" .

    ReplyDelete
  17. Witika Febrianti hadir pak
    Jelaskan dengan rinci istilah primus interparis
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  18. Weli Rahma Desti ANA IV B hadir pak,,saya ingin bertanya apa yang di maksud dengan pembenaran negara dari sudut lain-lain?
    Terimakasih

    ReplyDelete
  19. Adelia ANA IV B hadir pak.
    Saya ingin bertanya. Apasaja teori-teori yang terdapat pada pembenaran negara dari sudut hukum?

    ReplyDelete
  20. Haryanti hadir pak.
    Saya ingin menanyakan apa yg dimaksud dari legitimasi kekuatan dan kekuasaan negara.
    Terimakasih

    ReplyDelete
  21. CINDI MELENIA ANA IV B hadir pak
    saya ingin betanya,
    jelaskan keberadaan negara berdasarkan sumber-sumber kebenaran Hukum Negara?

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. Fitria yusmita ANA IV B hadir pak
    Sayang ingin bertanya pak,jelaskan secara jelas teori-teori perjanjian yang dikemukan oleh tiga tokoh tersebut.
    Terimakasih pak

    ReplyDelete
  24. Fikri junando (hadir) pak
    Saya ingin bertanya tentang point empat pak,apa perbedaan teori etika dan teori absolut dan teori psychologis
    Sekian terima kasih

    ReplyDelete
  25. Sya'banhafizul haq hadir pak..
    Komentar sya'ban mengenai 4 poin legitimasi kekuasaan ini sebetulnya sangat lah menarik sebab kami bisa mengetahui dan memahami poin2 penting ini gunaguna meningkatkan pengetahuan dan wawasan kami tentang itu..hanya saja paparan ini sya'ban rasa cukup singkat dan padat sehingga kami sulit untuk memahami secara terpeeinci untuk keseluruhan poin2 tersebut...mungkin ini bisa bapak jelaskan kembali di tatap muka kita nanti supaya materi ini bisa kami pahami dg jelas..terimakaaih pak.

    ReplyDelete
  26. Sabri agus (hadir) pak
    Saya ingin bertanya tentang point empat pak,apa perbedaan teori etika dan teori absolut dan teori psychologis
    Sekian terima kasih pak

    ReplyDelete
  27. Sabri agus (hadir) pak
    Saya ingin bertanya tentang point empat pak,apa perbedaan teori etika dan teori absolut dan teori psychologis
    Sekian terima kasih pak

    ReplyDelete
  28. Akrila sartika (hadir)
    Jelaskan mengapa teori Kedaulatan Tuhan melemahkan kekuasaan Raja

    ReplyDelete
  29. Riski nanda hadir pak..
    Saya ingin bertanya tentang legitimasi kekuasaan yaitu coba bapak berikan kriteria penilaian bapak secara khusus tentang legitimasi kekuasaan itu..dan berikan contoh tentang kriteria penilaian tersebut.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  30. Masri hamzah hadir
    Dg materi bpk kasi saya ingin untuk mempelajari terlebi dahulu

    ReplyDelete
  31. Yelia merti hadir pak
    Saya ingin bertanya pak tentang teori PLATO yang menagtakan bahwa manusia tidak akan ada bila manusia itu belum bernegara, saya kurang paham pak , maksud dari teori plato itu apa ?

    ReplyDelete