MANUSIA DAN DINAMIKA KONFLIK

thumbnail

MANUSIA DAN DINAMIKA KONFLIK

Kelas Konsentrasi Sumber Daya Manusia Semester VI
Program Studi Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi

Oleh : Alsar Andri

Konflik
Konflik tertua manusia sudah terjadi sejak zaman Nabi Adam as yakni keturunannya Qabil dan Habil atau nama lainya Kain dan Abel. Secara sejarah filsafat manusia keturunan anak Adam as inilah yang memperkenalkan manusia berkonflik. Konflik keturunan anak Adam as dilatarbelakangi oleh wanita/perempuan. Menurut suatu riwayat Qabil punya saudara kembar Iqlimiya yang berparas cantik, sedangkan Habil punya pasangan kembar Layudha. Ketika nabi Adam as hendak menikahkan mereka Habil dengan Iqlimiya dan Qabil dengan Layudha, proteslah Qabil dan membangkan karena saudara kembar habil kurang menarik dan saudara kembanrnya cantik. Hingga Qabil mengancam akan membunuh Habil. Dikisahkan dari suatu riwayat pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul kepala Habil oleh Qabil dengan batu besar hingga pecah dan mati ada juga riwayat menceritakan dengan mencekik dan menggigit seperti binatang buas, allahualam bishawab.

Pada artinya, perempuan secara kasarnya pemicu konflik laki-laki dalam merebutkannya. Maka tak heran banyak keturunan Adam as (laki-laki) yang berkonflik disebabkan merebutkan keturunan Hawa (perempuan), tak sedikit pula konflik ini akan memicu pada kekerasan massa. Selain itu, konflik juga banyak yang dilatarbelakanginya, kebencin, perebutan harta, ketidakadilan penindasan dan sekelas yang receh sekalipun dari ejek-mengejek.

Sejarah manusia juga mencatat konflik massa mulai dari pemberontakan pada masa Romawi Kuno, Perang Salib, pembantaian massal orang-oramg Yahdi dimasa perang dunia ke II. Sedangkan kasus di Indonesia juga terjadi konflik massa yakini pada peristiwa PKI, mereka yang tertuduh sebagai PKI pada tahun 1965-1975 dibantai secara massal, juga terjadi kerusuhan dan konflik massal yang terjadi sepanjang tahun 1998-1999. Selain itu tak berlebihan pula Indonesia ini dikenal dengan tanah yang penuh dengan konflik, karena begitu banyaknnya konflik yang terjadi baik bernuansa politik, sosial, ekonomi, perebutan sumberdaya maupun SARA. Seperti kasus konflik Ambon, Sampit dan Madura serta baru-baru ini kita mendengar konflik yang bernuansakan separatisme : Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sedikit pula memekan korban serta penanganan yang ekstra oleh pemerintah.

Salah satu persoalan manusia dan fenomena kekerasan massa menurut pemikiran Elias Canetti, ia memberikan argument yang menarik bahwa lepas dari sifat leluhurnya, manusia memiliki kodrat hewani yang tertanam jauh di dalam dirinya. Kodrat hewani inilah yang memungkinkan manusia lepas dari semua sebab ekonomi dan politik, berubah berkumpul sebagai massa dan bertindak kejam sesama manusia.

Elias Canetti menganalisa dengan sebuah pengandaian dasar bahwa setiap orang memiliki isnting alamiah untuk bergabung dengan dalam massa. Ia menyatakan bahwa salah satu ciri mendasar dari massa adalah kemampuan untuk menghancurkan. Pada pengertian dasarnya adalah, seseorang yang telah berkumpul pada massa akan dapat memicu konflik tanpa ia mengenal lawan konfliknya, kekerasan dapat terjadi tanpa rasional yang jelas, seseorang akan terbawa emosi dalam melihat sutau konflik pda sudut pandang massa, si A pada kelompok tertentu dapan membunuh si B pada kelompok lainnyanya padahal Si A dan Si B tidak saling kenal dan tak pula jelas sebab penyebabnya dalam konflik. Kita contohkan pada kasus supporter bola PERSIJA Jakarta dengan sebutan JAK MANIA dengan supporter bola PERSIB Bandung dengan sebutan BOBOTOH, supporter yang saling serang dan bermusuh bebuyutan hanya persoalan kalah menang dalam sepak bola. Namun daya hancurnya dapat menyebabkan anak kecil, orang tua dan orang tak jelaspun menjadi sasaran kebengisan.

Selanjutnya hal ini juga dipertegas oleh Gustave Le Bon. Baginya ketika bersatu dengan massa, orang kehilangan rasionalitas dan kembali menjadi manusia “purba” yang tidak mempunyai pertimbangan kritis ataupun rasional atas apa yang terjadi. Ketika tergabung dengan massa, orang kehilangan kepribadiannya, menyatu dengan massa dan seolah-seolah menjadi tidak beradab. Orang-orang seperti terhipnotis dan berubah menjadi kejam, tidak mampu berfikir mandiri dan mudah terbawa arus. Mereka seolah-olah turun ke tingkat evolusi yang lebih rendah serta berprilaku seperti hewan dan orang biadab. Dalam masyarakat modern, akal budi menjadi aturan utama, munculnya massa adalah simbol dari penurunan kualitas keberadaan dari suatu masyarakat.

Dengan demikian, manusia mampu mengubah dirinya. Ia mampu melepas identitas kemanusiannya dan menjadi suatu yang “lain”. Hal ini pula yang terjadi ketika manusia terisap ke dalam massa. Manusia tidak lagi menjadi dirinya sendiri, tetapi menjadi sesuatu yang “lain” dari dirinya, yang menyerupai hewan. Pemikiran ini dapat oleh Elias Canetti dari legenda Proteus yang mengubah dirinya untuk menghindari musuh yang hendak menangkapnya (sifat hewani bunglon) serta pada agama-agama kuno yang meyakini pendeta dapat mengubah dirinya menjadi “kendaraan dewa” dan memiliki kesaktiannya (seperti kisah pada babad tanah jawa angling dharma bisa berubah menjadi hewan-hewan sakti atas kehendak dewa).

Elias Canetti pada hal ini ingin menggambarkan perilaku manusia dengan menjelaskan mekanisme perilaku hewan-hewan. Dengan cara itu ia ingin membongkar perasaan hewani di dalam diri manusia. Sebab Elias Canetti menganut filsafat ZOOLOGI : ZOO (Hewan) LOGI (Ilmu) = Ilmu Tentang Hewani.
Baik mari kita lihat sifat-sifat alamiah manusia yang sama dengan aspek-aspek hewani. Aspek ini tidak tersembunyi tetapi tampak dalam perilaku sehari-hari : Seperti prilaku massa yang menyerbu barang diskon (lebah mengejar madu), berubah sikap sesuai konteks (bunglon menyesuaikan warna dengan habitatnya), menaklukna dan membunuh musuhnya (singa menerkam kijang), membangun perumahan liar di himpitan kota besar (tanaman liar yang hidup di sela-sela tanaman lainnya) dan sebagainya, dengan kata lain manusia lebih mirip dengan hewan.

Elias Canetti pernah mengupas sebuah kisah seorang sejarawan Romawi yang bernama Josephus. Ia sempat membantu orang-orang Yahudi untuk memberontak terhadap pemerintah Romawi. Upaya itu berakhir dengan jatuhnya Yerusalem ketangan tentara Romawi pada 70 tahun setelah Masehi. Bersama empat puluh pengikutnya, Josephus besembunyi di gua. Setelah berdiskusi merekapun sampai pada kesepakatan untuk melakukan bunuh diri bersama dari pada jatuh ke tangan Kekaisaran Romawi. Sejujurna Josephus tidak mau bunuh diri, tetapi kesepakan kelompok menderanya. Ia pun mengajukan usul agar dibuat semacam undian, bahwa orang kedua yang mendapat undian harus membunuh orang pertama, orang ketiga membunuh orang kedua dan seterusnya. Orang terakhir harus membunuh dirinya sendiri. Dengan berbagai cara yang licik Josephus akhirnya mendapatkan undian yang terakhir. Namun ia tidak membunuh dirinya sendiri. Ia kabur dari gua dan kembali hidup menjadi orang Romawi dalam kekayaan dan kemakmuran.

Dapatlah pula kita simpulkan bahwasannya kita ini hewani yang berakal, jika tidak kita gunakan akan itu maka kita lebih buruk dari binatang sekalipun, itulah yang telah lama Allah Swt tegaskan kepada kita manusia. Harus menyeimbangkan Nafsu dan Akal yang dimiliki, sehingga pada akhirnya kita benar-benar menjadi makhluk yang sempurna dan mulia diatas segala-galanya termasuk malaikat sekalipun.

Sumber :
H. A. Rusdiana, 2019, Manajemen Konflik, Bandung, Pustaka Setia.

PERLUNYA REVITALISASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

thumbnail

PERLUNYA REVITALISASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

Kelas Konsentrasi Kebijakan Publik Semester VI
Program Studi Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi
Oleh : Alsar Andri
Mengapa Lebih Banyak Kebijakan yang Gagal Dibanding yang Berhasil
Revitalisasi Kebijakan
Presman dan Wildavsky tahun 1970, telah melakukan suatu studi untuk memahami mengapa implementasi berbagai program yang dirancang oleh pemerintah pusat (federal government) cenderung gagal ketika diimplementasikan oleh pemerintah Negara bagian (state government). Kebijakan yang dirancang secara baik kenyataannnya setelah diimplementasikan jauh dari harapan, bak panggang jauh dari api. Dokumen kebijakan itu misalnya : undang-undang, peraturan pemerintah, regulasi setingkat menteri dan program pembangunan rutin tahunan. Kegagalan implementasi ini tidak hanya terjadi di Negara berkembang saja termasuk di Negara maju sekalipun sulit untuk dilakukan.
Dalam kasus Indonesia kita dapat melihat di TV dan membaca di media cetak bahkan dapat merasakan langsung kejadian kegagalan implemnetasi kebijakan program dan proyek pembangunan ditingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten. Contoh kebijakan yang terbilang gagal secara implemntasi adalah program anti kemiskinan, inpres daerah tertinggal (IDT) bantuan langsung tunai (BLT) dan PNPM Mandiri.
Berbagai factor yang disinyalir penyebab kegagalan implementasi. Selain masalah KKN juga variabel penjelas yang lain seperti : penyeragaman kebijakan, lemahnya dukungan pemerintah daerah dan rendahnya pengetahuan kelompok sasaran.
Alasan untuk kita prihatin terhadap keggalan implementasi :
Pertama : Kerugian secara finansial. Kerugian masyarakat akibat biaya yang dikeluarkan dalam pengimplemntasian kebijakan tersebut.
Kedua : Hilangnya Kesempatan (lost of opportunity). Karena kegagalan implementasi, maka kesempatan untuk alokasi kegiatan lainnya pun akan terkendala disebabkan skala prioritas.
Proses implementasi bukanlah hal yang mudah, prosesnya bukan hanya aktivitas administrative semata, yaitu sebagai fungsi pembagian kerja semata, pemberian perintah dan mengawasi (command and control). Namun kenyataannya implementasi tersebut melibatkan berbagai elemen seperti : kualitas kebijakan, kapasitas organisasi, kemmapuan SDM serta keberhasilan implementasi juga dipengaruhi oleh pemahaman mendalam mengenai berbagai elemen, bekerja secara harmonis ditandai dengan : interaksi antar actor, kapasitas pelaksana di lapangan, strategi penyampain informasi dan sosialisasi serta kapasitas organisasi.
Kerumitan bisa bertambah ketika kebijakan yang diimplementasikan tidak dirumuskan secara jelas sebagai akibat kompromi politik. Hal ini akan membuat interpretasi tentang maksud dan tujaun kebijakan dan akan terjadi deviasi tujuan atas kebijakan tersebut.
Konseptualisasi Implementasi     
Menurut ilmuwan agar mendapat pemahaman yang baik terhadap sebuah kebijakan, maka kebiajakn public harus diurai sebagai tahapan-tahapan, yaitu : agenda setting, formulasi, legitimasi, implementasi, evaluasi, reformulasi dan terminasi. Dari siklus kebijakan tersebut maka dapat dilihat implementasi hanyalah salah satu dari bagian siklus tersebut. Pada hakikatnya dalam mengatasi persoalan implementasi yang cenderung gagal, maka kita harus memahami kebijakan sebagai suatu yang komprehensif tidak ada pemisahan kebijakan dari sudut pandang politik maupun administrative (dikhotonomi).
Maka selanjutnya kita harus memahami kebijakan sebagai bagian dari proses atau siklus kebiajakan (part of the stage of the policy process). Pendekatan lainnya, implementasi kebijakan dilihat sebagai suatu study atau sebagai bidang kajian (field of study).implementasi sebagai studi, tentu memiliki berbagai element penting, yaitu : subject matter (ontologi), cara memahami obyek yang dipelajari (epistomologi) dan rekomendasi tindakan yang diperlukan (aksiologi). Keberhasilan implementasi (kinerja implementasi) bervariasi menurut berbagai variabel, baik para implementor, tipe kebijakan, jenis kelompok sasaran dan lain sebagainya. Oleh karena itu, apabila meminjam logika yang positivistic, upaya untuk menjelaskan fenomena implementasi seringkali digambarkan sebagai hubungan antara variabel tergantung (depedent variable) yaitu kinerja implementasi dengan variabel bebas (independent variable) misalnya : tipe kebijakan, kualitas SDM birokrasi sebagai implementor, dukungan kelompok sasaran dan lain-lain.

Sumber :
Ewan Agus Purwanto dan Dyah Ratih Sulstyaningsih, 2015, Implementasi Kebijakan : Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Yogyakarta, Gava Media.

SUMBER DATA DEMOGRAFI

thumbnail
SUMBER DATA DEMOGRAFI

Mata Kuliah Administrasi Kependudukan
Kelas A : Semester IV Program Studi Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi

Oleh : Alsar Andri

Sensus Penduduk
Tipa-tiap Negara ingin mengetahui jumlah penduduk di Negara masing-masing, terutama mengenai struktur dan proses. Untuk mendapatkan data tersebut dibuatlah suatu sistem pegumpulan data penduduk. Pada umumnya ada tiga sistem pengumpulan data penduduk, untuk data struktur penduduk dikumpulkan dengan melaksanakan cacah jiwa atau sensus penduduk. Untuk data penduduk yang dinamis (proses penduduk) dikumpulkan lewat registrasi penduduk dan dilaksanakan pada setiap hari. Data khusus mengenai karakteistik penduduk misalnya mobilitas tenaga kerja yang menuju ke luar negeri diperoleh dengan melaksanakan survey penduduk oleh instansi terentu.

1.    Sensus Penduduk      
Sensus penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun. Pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Sensus penduduk menggunakan dua macam pendekatan, yaitu : Sensus De Jure. Merupakan sensus penduduk didasari atas bukti hukum yang dimiliki pendudukSalah satu dari bukti hukum adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sensus De Facto. Pencatatan penduduk yang dilakukan pada tiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, meskipun penduduk yang ditemui bukan penduduk asli daerah yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dari Pekanbaru yang bekerja dan menetap di Kuantan Singingi akan tetap ditulis penduduk Pekanbaru pada sensus karena orang tersebut masih tercatat sebagai penduduk asli Pekanbaru. Sensus penduduk dilakukan untuk bertujuan sebagai berikut : Mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari periode ke periode selanjutnya. Mengetahui persebaran serta juga kepadatan penduduk di setiap wilayah. Mengetahui berbagai atribut sosial penduduk. Contohnya tingkat kelahiran, kematian, serta migrasi dan segala macam faktor yang mempengaruhi.

3. Survey Penduduk
Survei Penduduk adalah penghitungan jumlah penduduk di suatu negara yang dilakukan dengan menggunakan sistem sampel. Pelaksanaan Survei tidak dilakukan pada seluruh penduduk dan semua wilayah di suatu negara, tetapi hanya dilaksanakan di daerah-daerah yang dianggap mewakili wilayah negara secara keseluruhan. Faktor biaya yang tidak sebanyak sensus penduduk juga menjadi dasar pelaksanaan  survei penduduk menggunakan sistem sampel.
Survei penduduk dilaksanakan untuk meng”update” data kependudukan direntang waktu antar sensus. Hasil pengolahan data survei penduduk dapat digunakan untuk :
  1. Untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi penduduk disuatu wilayah seperti jumlah kelahiran dan kematian penduduk disuatu wilayah.
  2. Untuk membandingkan penduduk wilayah satu dengan yang lain.
  3. Untuk mengetahui perkembangan sosial dan ekonomi penduduk disuatu wilayah.
  4. Untuk mendapatkan informasi kependudukan yang memungkinkan untuk menganalisa struktur penduduk.
  5. Sebagai Kerangka Contoh Induk (KCI) untuk kepentingan survei-survei lain.
Selain untuk mengupdate data kependudukan, survei penduduk dilaksanakan untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya untuk mengetahui jumlah pemilih pemula, pemilih dewasa dan pemilih manula dalam kaitannya untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa bentuk Survei Penduduk yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia adalah :
  1. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), menyediakan data berbagai aspek sosial ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan kesempatan kerja.
  2. Survai Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS),  menyediakan data ketenagakerjaan seperti jumlah penduduk yang bekerja, pengangguran, dan penduduk yang pernah berhenti/pindah bekerja, serta perkembangannya.
  3. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), dilaksanakan diantara dua Sensus Penduduk. Data yang dikumpulkan meliputi karakteristik demografi (fertilitas, mortalitas dan migrasi, serta riwayat kelahiran dan kematian anak dari wanita pernah kawin), ketenagakerjaan, dan sosial budaya.
  4. Survei Monitoring Krisi Global (SMKG), merupakan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Bappenas dan Bank Dunia guna mengetahui dampak dari krisis ekonomi global yang terjadi di Indonesia.
  5. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), merupakan bagian program Survei Demografi dan Kesehatan yang diselenggarakan di seluruh dunia. SDKI menyediakan data mengenai fertilitas, Keluarga Berencana, kesehatan ibu dan anak, pengetahuan HIV/AIDS, malaria, dan gizi.
  6. Survei Perilaku Peduli Lingkungan Hidup (SPPLH), merupakan survei tentang perilaku kepedulian rumah tangga dalam hal perumahan, pemanfaatan air, pemanfaatan energi, pengelolaan sampah, pemanfaatan transportasi, dan lingkungan sekitar, serta tingkat pengetahuan rumah tangga terhadap perilaku ramah lingkungan.
  7. Survei Surveilans Perilaku (SSP), merupakan survei untuk mengetahui gambaran epidemi yang terjadi pada kelompok populasi paling berisiko terjadinya epidemi HIV/AIDS di Indonesia.
  8. Survei Komuter (KOMUTER), menyediakan informasi karakteristik komuter dan rumah tangga komuter di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
  9. Multiple Indicator Cluster Survei (MICS), merupakan program survei rumah tangga internasional yang dikembangkan oleh UNICEF untuk membantu negara-negara mengisi kesenjangan data untuk pemantauan pembangunan manusia pada umumnya dan situasi anak-anak dan perempuan pada khususnya.
  10. Pendataan Potensi Desa (PODES), menyediakan data potensi/keadaan pembangunan di desa/kelurahan dan perkembangannya yang meliputi keadaan sosial, ekonomi, sarana dan prasarana, serta potensi yang ada di desa/kelurahan. Kegiatan Podes dilaksanakan setiap tiga tahun sebelum kegiatan sensus dilaksanakan.
  11. Survei Penilaian Tingkat Kebahagian, merupakan survei yang laksanakan untuk mengukur tingkap keberhasilan pembangunan nasional dari sisi sosial.
3. Registrasi Penduduk
Sedangkan registrasi penduduk dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang ada di setiap wilayah Kabupaten dan Kota di Indonesia. Registrasi dilakukan agar setiap penduduk memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keduanya diperlukan bila warga negara ingin melakukan banyak hal seperti mendaftar kerja atau membuka tabungan di bank. Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh petugas pemerintahan setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal (perpindahan/migrasi), dan pengangkatan anak (adopsi). Karena mencatat peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan kehidupan, maka disebut juga registrasi vital dan hasilnya disebut statistik vital. Registrasi ini berlangsung terus-menerus mengikuti kejadian atau peristiwa, karena itu statistik vital sesungguhnya memberikan gambaran mengenai perubahan yang terus menerus. Jadi berbeda dengan sensus dan survei yang menggambarkan karakteristik penduduk hanya pada suatu saat tertentu saja. Karena mencatat bermacam-macam peristiwa, maka pencatatan penduduk ini dilakukan oleh badan-badan yang berbeda-beda. Di Indonesia, kelahiran dicatat oleh kantor pencatatan sipil dan kelurahan. Perkawinan dan perceraian dicatat oleh kantor Kementerian Agama dan pencatatan sipil. Sedang migrasi dicatat oleh Kementerian Kehakiman.

Sumber :
Adioetomo Sri Murtiningsih dan Omas Bulan Samosir (Editor), 2013, Edisi II Dasar-Dasar Demografi, Salemba Empat, Jakarta.
Mantra Ida Bagoes, 2012, Demografi Umum Edisi Revisi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV B FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI

thumbnail

TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV B FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI

Mata Kuliah Ilmu Negara
Kelas B : Semester IV Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi

Oleh : Alsar Andri
Prabu Angling Dharma

Teori pembenaran hukum Negara atau teori penghalalan tindakan-tindakan penguasa atau Rechtsvaardinging Theorieen membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alas an-alasan sehingga tindakan penguasa Negara dapat dibenarkan. Secara nyata Negara itu memiliki kekuasaan. Bagaimana legitimasinya kekuasaan itu. Utuk mengetahui hal legitimasi kekuasaan itu dapat dikemukan 4 macam teori :

1. PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KE TUHANAN (THEO CRATISCHE THEORIEEN)
Teori ini beranggapan tindakan penguasa/Negara itu selalu benar, sebab didasarkan Negara itu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan menciptakan Negara ada secara langsung da nada tidak secara langsung. Ciri Tuhan menciptakan Negara secara langsung yaitu penguasa itu berkuasa karena menerima wahyu dari Tuhan. Sedangkan ciri Tuhan menciptakan Negara tidak langsung yaitupenguasa itu diberi kuasa karena Kodarat Tuhan. Ini tergambar dari ungkapan dalam buku “De Civitate Dei” Negara Tuhan.

2.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KEKUATAN
Siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu meliputi kekuasaan jasmani (phssic), kekuatan jasmani (psychis) atau kekuatan materi (kebendaan) maupun kekuatan politik.

3.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT HUKUM
Dalam teori ini bahwa tindakan pemerintah itu dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. Teori merinci lagi tentang hokum-hukum yaitu : Hukum Keluarga (Patriarchal), Hukum Kebendaan (Patrimonial) dan Hukum Perjanjian. Penjelasan diantaranya adalah :

TEORI PATRIARCHAL
Zaman dahulu masyarakat sangat sederhana dan masih bersifat keluarga. Maka dalam keluarga itu yang diangkat menjadi kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa dan bijaksana dalam sikap keluarganya, istilahnya adalah PRIMUS INTERPARIS.

TEORI PATRIMONIAL
Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya. Maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk kepadanya.

TEORI PERJANJIAN
Teori-teori perjanjian dikemukan oleh tiga tokoh yang terkemuka tentang dasar hokum bagi kekuasaan Negara yaitu : Thomas Hobbes, John Locke dan Jean Jacques Rousseau. Ketiganya hendak mengembalikan kekuasaan raja pada waktu pemindahan manusia-manusia yang hidup dalam status naturalis kepada status civilis melalui suatu perjanjian masyarakatnya.

4.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT LAIN-LAIN
THEORI ETHIS/TEORI ETIKA
Menurut teori ini maka Negara itu ada karena suatu keharusan susila. PLATO menagtakan manusia tidak akan ada bila manusia itu belum bernegara. EMANUAL KANT berpendapat tanpa adanya Negara manusia itu tidak dapat tunduk pada hokum-hukum yang dikeluarkan. Sedangkan pendapat WOLF keharusan membentuk Negara merupakan keharusan moral yang tinggi.

TEORI ABSOLUT DARI HEGEL
Menurut Hegel maka manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan dari pada cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah Negara. Tindakan dari Negara itu dibenarkan karena Negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi.

THEORI PSYCHOLOGIS
Teori ini mengatakan bahwa alas an pembenaran Negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia. Misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih saying dan lain-lainnya, dengan demikian tindakan Negara itu dibenarkan.

SUMBER :
Abu Daud Busroh, 2018, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara.
Max Boli Sabon dkk, 1992, Ilmu Negara : Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama. 


TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV A FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI

thumbnail
TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA KELAS ANA IV A FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI

Mata Kuliah Ilmu Negara
Kelas A : Semester IV Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Islam Kuantan Singingi

Oleh : Alsar Andri

Raja Melayu
Teori pembenaran hukum Negara atau teori penghalalan tindakan-tindakan penguasa atau Rechtsvaardinging Theorieen membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa Negara dapat dibenarkan. Secara nyata Negara itu memiliki kekuasaan. Bagaimana legitimasinya kekuasaan itu. Utuk mengetahui hal legitimasi kekuasaan itu dapat dikemukan 4 macam teori :

1. PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KE TUHANAN (THEO CRATISCHE THEORIEEN)
Teori ini beranggapan tindakan penguasa/Negara itu selalu benar, sebab didasarkan Negara itu diciptakan oleh Tuhan. Tuhan menciptakan Negara ada secara langsung da nada tidak secara langsung. Ciri Tuhan menciptakan Negara secara langsung yaitu penguasa itu berkuasa karena menerima wahyu dari Tuhan. Sedangkan ciri Tuhan menciptakan Negara tidak langsung yaitupenguasa itu diberi kuasa karena Kodarat Tuhan. Ini tergambar dari ungkapan dalam buku “De Civitate Dei” Negara Tuhan.

2.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT KEKUATAN
Siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu meliputi kekuasaan jasmani (phssic), kekuatan jasmani (psychis) atau kekuatan materi (kebendaan) maupun kekuatan politik.

3.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT HUKUM
Dalam teori ini bahwa tindakan pemerintah itu dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. Teori merinci lagi tentang hokum-hukum yaitu : Hukum Keluarga (Patriarchal), Hukum Kebendaan (Patrimonial) dan Hukum Perjanjian. Penjelasan diantaranya adalah :

TEORI PATRIARCHAL
Zaman dahulu masyarakat sangat sederhana dan masih bersifat keluarga. Maka dalam keluarga itu yang diangkat menjadi kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa dan bijaksana dalam sikap keluarganya, istilahnya adalah PRIMUS INTERPARIS.

TEORI PATRIMONIAL
Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya. Maka semua penduduk didaerahnya harus tunduk kepadanya.

TEORI PERJANJIAN
Teori-teori perjanjian dikemukan oleh tiga tokoh yang terkemuka tentang dasar hokum bagi kekuasaan Negara yaitu : Thomas Hobbes, John Locke dan Jean Jacques Rousseau. Ketiganya hendak mengembalikan kekuasaan raja pada waktu pemindahan manusia-manusia yang hidup dalam status naturalis kepada status civilis melalui suatu perjanjian masyarakatnya.

4.    PEMBENARAN NEGARA DARI SUDUT LAIN-LAIN
THEORI ETHIS/TEORI ETIKA
Menurut teori ini maka Negara itu ada karena suatu keharusan susila. PLATO menagtakan manusia tidak akan ada bila manusia itu belum bernegara. EMANUAL KANT berpendapat tanpa adanya Negara manusia itu tidak dapat tunduk pada hokum-hukum yang dikeluarkan. Sedangkan pendapat WOLF keharusan membentuk Negara merupakan keharusan moral yang tinggi.

TEORI ABSOLUT DARI HEGEL
Menurut Hegel maka manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan dari pada cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah Negara. Tindakan dari Negara itu dibenarkan karena Negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi.

THEORI PSYCHOLOGIS
Teori ini mengatakan bahwa alas an pembenaran Negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia. Misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih saying dan lain-lainnya, dengan demikian tindakan Negara itu dibenarkan.

SUMBER :
Abu Daud Busroh, 2018, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara.
Max Boli Sabon dkk, 1992, Ilmu Negara : Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.