DINAMIKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

thumbnail


DINAMIKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Dari waktu-kewaktu pergolakkan otonomi daerah begitu menggeliat terlebih dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, ini merupakan kran awal lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB). Bergulirnya waktu, Undang-Undang ini diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Semangat lahirnya Undang-Undang ini dimaknai oleh daerah sebagai azas legalitas untuk melepasakan diri dari kabupaten induknya atau yang lebih popular disebut dengan pemekaran daerah baru. Dalam konteks kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah dirumuskan oleh bapak pendiri bangsa (Founding Father), Indonesia merupakan Negara Kesatuan. Oleh sebab itu, untuk menjaga keharmonisan hubungan pusat dan daerah mengingat Indonesia yang begitu luas dan terdiri dari pualau-pulau pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan agar tidak terjadi gejolak dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan jangan sampai ada pemberontakan seperatisme memisahkan diri dari Indonesai. Inilah alasan mendasar kenapa lahirnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, agar kepentingan daerah dapat teakomodir secara merata sehingga terciptanya pemerataan pembangunan dan tidak hanya terpusat di Ibu Kota saja.