DINAMIKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Dari waktu-kewaktu pergolakkan otonomi daerah begitu
menggeliat terlebih dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, ini merupakan kran awal lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB). Bergulirnya
waktu, Undang-Undang ini diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan
yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Semangat lahirnya Undang-Undang ini dimaknai oleh daerah sebagai azas
legalitas untuk melepasakan diri dari kabupaten induknya atau yang lebih
popular disebut dengan pemekaran daerah baru. Dalam konteks kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah dirumuskan oleh bapak pendiri
bangsa (Founding Father), Indonesia
merupakan Negara Kesatuan. Oleh sebab itu, untuk menjaga keharmonisan hubungan
pusat dan daerah mengingat Indonesia yang begitu luas dan terdiri dari
pualau-pulau pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan agar tidak
terjadi gejolak dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan jangan sampai ada
pemberontakan seperatisme memisahkan
diri dari Indonesai. Inilah alasan mendasar kenapa lahirnya Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah, agar kepentingan daerah dapat teakomodir secara
merata sehingga terciptanya pemerataan pembangunan dan tidak hanya terpusat di
Ibu Kota saja.