PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat disuatu daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara selalu merupakan organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini selalu mempunyai tata pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata tertib atas suatu umat di daerah tertentu.
Negara memiliki beberapa unsur untuk menjadi sebuah negara yang sah secara de facto dan de jure, adapun beberapa unsur itu adalah : 1) Unsur rakyat, rakyat sebagai unsur negara tidaklah sekedar sejumlah orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang paling penting di antara mereka adalah cita-cita untuk bersatu. 2) Unsur daerah, daerha atau terkadang dipakai istilah wilayah adalah merupakan unsur negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. 3) Unsur pemerintahan yang berdaulat, unsur pemerintah ini biasanya dirumuskan berdaulat keluar dan kedalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-