Mengoreksi Izin Bisnis Ritel
Menjamurnya bisnis ritel di kota Pekanbaru yakni Indomaret dan Alfamart sangat meresahkan pedangang kecil, bagaimana tidak secara tidak langsung pedagang kecil akan berimbas dampak persaingan yang akan membuat mereka bangrut alias bantat.
Dengan pesatnya bisnis ritel ini tumbuh dan berkembang berjejer di sepanjang jalan protokol ibukota provinsi ini, tidak tanggung-tanggung bisnis ritel ini berdiri sampai 200 gerai lebih di kota Pekanbaru.
Alih-alih pemerintah memihak pada pedagang kecil, pemerintah malah berpihak kepada pemilik modal. Mengerikan negeri ini akan menjadi negari kapitalis.
Seyogyanya pemerintah membuat program pemberdayaan pedagang kecil, bukan malah sebaliknya, bagaimana mungkin bisa menciptakan enterpreunirship baru jikalau kebijakan tidak memihak kepada rakyat kecil.
Setidaknya ada beberapa fungsi perizinan yang harus diperankan oleh pemerintah, karena memang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu caranya adalah dengan perizinan, sebab dalam perizinan nantinya ada pembayaran secara langsung diberikan oleh objek yang mengurus perizinan yang dinamakan dengan retribusi. Retribusi merupakan kontra prestasi langsung yang diberikan pemerintah, inilah kemungkinan alasan yang membenarkan berdirinya bisnis ritel Indomaret dan Alfamart. Karena banyak izin yang akan diberikan pemerintah kepada pembisnis ritel seperti Surat Izin Mendiriakn Bangunan, Surat Izin Usaha dan lain-lain.
Kalau begini alasan yang ada dalam otak pemerintahan maka perlu dikoreksi, sebab ini merupakan kebijakan yang keliru, tidak selamanya perizinan itu bersifat retribusi dan sebagai cara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fungsi perizinan itu ada tiga :
Pertama : Perizinan itu berperan sebagai pelayanan. Artinya perizinan yang berperan sebagai pelayanan adalah harus memihak kepada rakyat kecil, bukan alih-alih menyulitkan rakyat kecil, izinnya harus dipermudah jikalau rakyat kecil ingin membuka usaha kecil menengah dan biaya perizinannyapun harus dibawah full cost alias biaya yang dikenakan kepada masyarakat oleh pemerintah harus lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah ketika memberikan perizinan. Ini membuktikan bahwa pemerintah harus memihak kepada rakyat kecil bukan malah membebaninya dengan biaya perizinan yang mahal sebagaiman dipersepsikan oleh pemerintah bahwa perizinan itu sebagai retribusi dan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kedua : Perizinan itu berperan sebagai alat control. Dalam hal ini pemerintah harus dapat menilai bahwasannya izin yang akan diberikan pemerintah bisa mengontrol objek yang diberi izin. Sehingga tidak membuat kekeliruan kebijakan ketika memberikan izin, seperti tidak boleh membangun ditempat resapan air,membangun dengan jumlah yang banyak serta membangun ditempat yang menjadi lahan pemerintah. Tentunya biaya yang dikenakan pemerintah harus setara dengan full cost yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketiga : Perizinan itu berperan sebagai salah satu cara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) alias keuntungan, contoh izin pendirian hotel,dan usaha-usahan bersifat besar dan keuntungan. Jelas dalam hal ini baru dibenarkan biaya perizinannya di atas full cost, barulah dalam hal ini dibenarkan perizinan itu sebagai retribusi dan salah satu cara dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu diketahui tidak selamanya pemberian izin itu berperan sebagai retribusi atau penarikan keuntungan alias alasan pembenaran peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah harus cakap dan jeli dalam pemberian izin, mereka harus bisa menilai pemberian izin ini apakah terkait dengan pelayanan, alat control dan penarikan keuntungan.
Ya, pemerintah harus membedakan antara orang yang mencari kehidupan dan kuntungan, kedua hal ini jelas sangat bedanya.
Menilik kasus gerai bisnis ritel Indomaret dan Alfamart yang tengah perkembang dan menjmur bak musim hujan serta meresahkan pedagang kecil dan akan menjadi bom waktu.
Pemerintah harus bisa memaikan perannya dalam pemberian izin, pemerintah bisa mengunakan fungsi control pada pemberian izinnya sehingga kemungkinan tidak ada keresahan masyarakat terkait banyaknya gerai ritel tersebut.
0 comments:
Post a Comment